Pengacara Don Ritto Duga Pemilik Aset di Kasus TPPU Bakal Ajukan Praperadilan

Tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, memperkirakan kasus yang ia hadapi saat ini bakal melewati proses praperadilan. Namun pengajuan praperadilan itu tidak akan diajukan pihaknya.

Kasus TPPU dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, itu merupakan hasil pengembangan dari aset yang disita kepolisian senilai Rp 531,7 miliar. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya telah menjelaskan asal-usul dan kegunaan aset tersebut.

“Kemungkinan para pemilik aset tersebut akan mengajukan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (26/7).

Berdasarkan catatan Katadata, polisi menyita aset di empat lokasi dari 12 titik yang digeledah dalam kasus itu. Keempat lokasi itu adalah rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat; Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, dan; sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang nilainya mencapai hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Pengamanan barang-barang tersebut diikuti oleh penyitaan di Kafe De’Clan yang nilainya mencapai Rp 60,15 miliar; Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan; rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri atas 13 jenis valuta asing (valas), uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita Korps Bhayangkara bukan emas batangan, melainkan dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sementara itu, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 106,25 miliar.

Handika menyampaikan, kliennya telah menjelaskan asal-usul dan kegunaan seluruh aset tersebut. Karena itu, Handika menyayangkan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung, sebelum melakukan pengujian relevansi secara formal dan materiil.

“Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas batangan yang disita bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik Pak Febrie,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kliennya belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Febri mengatakan, timnya baru menyelesaikan proses pemeriksaan terkait perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi itu..

“Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan,” kata Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, kliennya mengarahkan tim kuasa hukum untuk lebih dulu fokus menangani perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Febri menjelaskan kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (24/7). Surat penetapan tersangka baru diterima setelah pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam atau sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan, Febrie hanya berpesan agar masyarakat dapat memilah fakta secara jernih. Selain itu, Febrie berharap proses hukum dalam perkara dugaan TPPU berjalan secara adil. Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Dia pun menyebut tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Reporter: Andi M. Arief

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch