Bedah Kebijakan Ekspor SDA, Aturan Baru Beri Ruang Pengecualian untuk Hilirisasi

Pemerintah mulai menerapkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni. Meski begitu, pelaku usaha dan investor dinilai tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui badan baru itu.

Pengamat Ekonomi Prasasti Center, Piter Abdullah, menilai kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara dapat lebih optimal. Menurut dia, aturan ini bukan bentuk pengambilalihan penuh bisnis ekspor dari pelaku usaha, maupun langkah menuju nasionalisasi.

Ia mengatakan pelaku pasar tidak perlu langsung menafsirkan kebijakan ini sebagai perubahan yang ekstrem. Pasalnya, dalam aturan tersebut masih terdapat masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

“Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter, dikutip Jumat (12/6).

Piter mengatakan dalam PP No.24 Tahun 2026, komoditas sumber daya alam strategis pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau paduan besi. Ekspor komoditas tersebut nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sebagai perantara, yang dalam aturan tersebut merujuk pada DSI.

Ia menilai salah satu hal yang menarik dari regulasi ini yakni belum adanya pengaturan rinci mengenai tata kelola maupun model bisnis BUMN Ekspor dalam menjalankan peran dan kewenangannya. Menurut Piter, hal tersebut membuat kekhawatiran terkait kemungkinan BUMN Ekspor mengambil alih seluruh proses ekspor menjadi kurang tepat.

Piter menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (1) PP tersebut hanya disebutkan tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme. Di antaranya pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, dan mekanisme lainnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut pada dasarnya masih memungkinkan perusahaan produsen komoditas SDA strategis untuk tetap menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, mulai dari pengangkutan hasil tambang maupun perkebunan hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir. Perbedaannya, lanjut Piter, ada keterlibatan DSI dalam proses tersebut, terutama dalam pelaporan dan pemantauan aktivitas ekspor.

“Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu,” katanya.

Lebih lanjut, Piter mengatakan ketentuan dalam PP No.24 Tahun 2026 tidak hanya menjamin keberlangsungan aktivitas bisnis, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam bentuk pengecualian. Ia menjelaskan Pasal 4 ayat (2) mengatur pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, khususnya yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Lalu terkait harga jual dan margin, Piter menilai hal itu tetap perlu menjadi perhatian pelaku pasar, terutama dalam melihat potensi dampaknya terhadap kinerja emiten komoditas. Namun, ia menegaskan ruang penentuan margin tidak dapat diartikan sebagai kewenangan tanpa batas, mengingat harga internasional tetap menjadi acuan dan referensi utama dalam perdagangan komoditas.

“Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.

Piter juga menilai pelaku usaha masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menjelaskan PP No.24 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026, namun pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberikan tenggat paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, implementasi kebijakan tersebut akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama serta dilakukan secara berkala selama masa transisi. Berdasarkan hasil evaluasi itu, pemerintah juga dapat menetapkan penyesuaian batas waktu sebelum 31 Desember 2026.

“Masa transisi memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan, dan mekanisme operasional. Evaluasi tiga bulan pertama juga bisa menjadi ruang koreksi apabila ada hambatan teknis,” katanya.

Dari sisi kontrak, PP No.24/2026 mengatur bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku tidak otomatis dibatalkan. Danantara juga menegaskan bahwa kontrak yang telah disepakati dapat terus dijalankan selama tidak terjadi di bawah faktur.

Aturan tersebut juga memberikan ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, khususnya terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Piter menilai dampak akhir kebijakan ini masih sangat bergantung pada aturan teknis yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah aspek seperti jenis komoditas, mekanisme pelaksanaan, sistem pelaporan, hingga hubungan antara DSI dan eksportir masih akan diatur lebih lanjut.

Alhasil ia menilai investor tidak perlu langsung mengambil skenario paling negatif terhadap emiten batu bara, kelapa sawit, maupun ferro alloy sebelum aturan teknis tersebut keluar. Menurut dia, PP ini masih bersifat kerangka besar sehingga implementasinya akan sangat menentukan dampak di lapangan.

Piter menambahkan, apabila dijalankan secara hati-hati, kebijakan ini justru berpotensi memperkuat transparansi ekspor, memperbaiki sistem pemantauan devisa, serta menekan praktik di bawah faktur.

“Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis. Semakin jelas mekanisme DSI, semakin kecil ruang spekulasi negatif di pasar,” katanya.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch