Kementerian Lingkungan Hidup menggelar penyelidikan terhadap pengelolaan sampah di lebih dari 400 kabupaten/kota yang kedapatan menerapkan sistem pembuangan terbuka alias pembuangan sampah langsung di atas tanah. Penyelidikan di beberapa daerah berpotensi naik level ke penyidikan karena pelanggaran yang terus berlanjut.
Perkembangan ini disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan. “Ada beberapa yang berpotensi untuk naik (ke penyidikan),” kata Rizal, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (21/4).
Proses ini bisa berujung pada pemidanaan terhadap pejabat daerah yang bertanggungjawab, seperti dalam kasus Bantargebang. Sebagai informasi, Kementerian baru saja memulai proses penyidikan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terbesar di Indonesia itu ketika insiden longsor sampah terjadi di kawasan tersebut pada Maret lalu.
Kepolisian telah menetapkan eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pidana lingkungan terkait TPST Bantargebang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Rizal menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi terhadap lebih dari 400 pemerintah kabupaten/kota sejak akhir 2024 atas pengelolaan sampah yang tak sesuai prosedur. Sanksi tersebut sekaligus memuat petunjuk pembenahan seperti penguatan sarana prasarana, penganggaran, personil, dan tata kelola.
Namun, hingga setahun setelah sanksi administratif diberikan, Kementerian masih menemukan banyak pelanggaran. “Sehingga ada peningkatan, pemberatan dari semula sanksi administrasi menjadi pidana,” ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup memberi tenggat waktu hingga akhir Juli untuk daerah mengakhiri sistem pembuangan terbuka. Artinya, mulai 1 Agustus semestinya tidak ada lagi tempat pengolahan/pemrosesan sampah yang beroperasi dengan sistem tersebut lagi.
“Pak Menteri sudah menunjuk eselon II, penanggung jawab yang memonitor, nanti akan menginformasikan ke kami (perkembangannya),” ujar Rizal.
Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Terancam Penjara dan Denda
Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK terancam pidana kurungan dan denda dalam kasus pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Saat ditetapkan tersangka, AK baru saja menduduki jabatan sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta.
AK dijerat dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dia dianggap absen melakukan pengelolaan sampah sesuai prosedur hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, dan pencemaran lingkungan, hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu, dia dinilai tidak menjalankan perintah pemerintah pusat untuk pembenahan sebagaimana diatur dalam sanksi administrasi.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu dipenjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka-tersangka lain. “Ini masih kami dalami, bisa ke samping, ke bawah, ke atas (yang terjerat pidana),” ujarnya.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.