Praktisi hukum sepakat Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset harus menekankan kejelasan penghitungan. Sebab, aturan tersebut rawan digunakan sebagai alat politik bersama Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Juniver Girsang menilai praktik perampasan aset yang dilakukan penegak hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selalu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, hasil audit BPKP kerap sangat subjektif dan pada akhirnya menjadi satu-satunya pertimbangan putusan oleh majelis hakim.
“Supaya negara ini tertib dan tidak ada keraguan bahwa pemberantasan korupsi ini bukan untuk alat politik, penentuan kerugian negara itu harus pasti,” kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (3/8).
Juniver mencontohkan dalam perkara kasus korupsi oleh lahan sawit oleh PT Duta Palma. Dalam perkara tersebut, pemilik Duta Palma, Surya Darmadi divonis bui 15 tahun, denda Rp 1 miliar, biaya pengganti senilai Rp 2,2 triliun, dan membayar kerugian negara hingga Rp 39 triliun.
Juniver menceritakan penegak hukum pada awalnya ingin menyita aset Duta Palma sekitar Rp 10 triliun. Namun penuntut umum akhirnya menyita aset senilai Rp 15 triliun seperti dalam dakwaannya.
Namun Juniver akhirnya mengajukan pra-peradilan lantaran total aset yang disita kejaksaan mencapai Rp 80 triliun. Namun pengadilan akhirnya mengabulkan proses perampasan aset tersebut setelah mengacu pada hasil audit BPKP.
“Pengadilan merampas itu semua dengan dasar yang saya katakan tadi: potensi yang akan datang sesuai dengan perhitungan BPKP,” ujarnya.
Juniver mencatat pihaknya telah menguji hasil audit BPKP ke ahli keuangan internasional di persidangan. Ahli tersebut menilai ada kekeliruan dalam hasil audit BPKP karena memiliki bias.
Pada saat yang sama, Juniver menyampaikan majelis hakim jarang meneliti hasil audit BPKP tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi. “Karena itu, RUU ini harus jelas. Kami setuju agar penegak hukum menyita aset tersangka sebelum persidangan, tapi tolong disertakan dengan perhitungan yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, Pengacara Maqdir Ismail mengusulkan agar RUU Perampasan Aset harus mensyaratkan bukti permulaan dalam implementasinya. Menurutnya, bukti permulaan tersebut harus substantif dan relevan dengan pasal yang akan disangkakan.
Maqdir menilai hal tersebut penting lantaran aparat penegak hukum kerap menghadirkan bukti permulaan yang tidak relevan. Alhasil, Maqdir mensinyalir penegakan hukum di dalam negeri tidak menganut asas praduga tidak bersalah.
“RUU Perampasan Aset harus dikembalikan dengan bukti permulaan yang kuat, bahwa aset yang disita adalah aset hasil tindakan kejahatan,” kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menyarankan agar RUU Perampasan Aset harus menghilangkan setidaknya dua frasa, yakni “patut diduga” dan “terkait dengan tindak pidana”. Sebab, Maqdir menilai kedua frasa tersebut membuat aturan penegakan hukum di dalam negeri tidak bisa diprediksi.
Maqdir menyampaikan frasa “patut diduga” dan “terkait dengan tindak pidana” membuat Indonesia berbeda dengan negara yang umumnya menganut asas hukum kebiasaan atau common law. Karena itu, kedua frasa tersebut harus dihindari dalam RUU Perampasan Aset agar penegak hukum dapat menyajikan bukti permulaan yang kuat sebelum melakukan perampasan aset.
“Terakhir, ada kewajiban hakim untuk menguraikan rincian perbuatan pidana yang jadi dasar permohonan nantinya, yakni hubungan kausal antara aset dan perbuatan yang disangkakan, serta penilaian atas nilai aset yang akan dirampas,” katanya.
Reporter: Andi M. Arief
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.